
KUA KECAMATAN DOLOK SIGOMPULON SERAHKAN AKTA IKRAR WAKAF KEPADA PENGURUS MASJID DESA PASAR SIMUNDOL
KUA Dolok Sigompulon serahkan akta ikrar wakaf kepada pengurus masjid desa Pasar Simundol
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dolok Sigompulon melaksanakan kegiatan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada Pengurus Masjid Desa Pasar Simundol. Kegiatan tersebut berlangsung di KUA Kecamatan Dolok Sigompulon pada Selasa (12/08/2025).
Hadir dalam kegiatan ini Kepala KUA Kecamatan Dolok Sigompulon selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), nadzir, saksi, serta staf KUA Dolok Sigompulon.
Penyerahan AIW ini merupakan bagian dari komitmen KUA Kecamatan Dolok Sigompulon dalam memberikan pelayanan administrasi wakaf yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Dengan diserahkannya akta ikrar wakaf tersebut, maka proses penyerahan harta benda wakaf kepada nadzir dinyatakan resmi dan sah secara hukum maupun agama, untuk selanjutnya dikelola demi kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat, khususnya masyarakat Desa Pasar Simundol.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Dolok Sigompulon menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam proses perwakafan ini. Ia menegaskan bahwa KUA akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang perwakafan.
“KUA Dolok Sigompulon akan senantiasa berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik, terutama dalam urusan wakaf dan keagamaan. Semoga amanah wakaf ini membawa keberkahan dan manfaat bagi umat,” ujarnya.