KKM MTs Padang Lawas Utara Matangkan Pelaksanaan TKA dan Asesmen Madrasah Tahun 2026

Kelompok Kerja Madrasah (KKM) MTs se-Kabupaten Padang Lawas Utara menggelar rapat koordinasi dalam rangka pemantapan Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) dan Persiapan Asesmen Madrasah bagi peserta didik tingkat Tsanawiyah.

Pelaksanaan TKA dan Asesmen Madrasah bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan madrasah. Oleh karena itu, seluruh madrasah anggota KKM harus memiliki pemahaman yang sama dan kesiapan teknis yang matang

Padang Lawas Utara (Tim HUMAS) Kelompok Kerja Madrasah (KKM) MTs se-Kabupaten Padang Lawas Utara menggelar rapat koordinasi dalam rangka pemantapan Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) dan Persiapan Asesmen Madrasah bagi peserta didik tingkat Tsanawiyah. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di MTsN 1 Padang Lawas Utara, Desa Simangambat Dolok, Kecamatan Batang Onang. 10/02


Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 serta Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Nomor B-191/Kw.02/2/PP.00/01/2026, yang menegaskan pentingnya kesiapan madrasah dalam pelaksanaan evaluasi hasil belajar peserta didik secara terstandar dan akuntabel.

Kegiatan rapat dibuka secara resmi oleh Ihksanul Hakim Siregar, selaku Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum MTsN 1 Padang Lawas Utara. Selanjutnya, jalannya acara dipandu oleh Robiyah Siregar, Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas MTsN 1 Padang Lawas Utara.Dalam arahannya, Ketua KKM 1 Padang Lawas Utara, Bapak Malik Ritonga, menekankan pentingnya keseragaman persepsi antar madrasah dalam pelaksanaan TKA dan Asesmen Madrasah. Ia menyampaikan bahwa koordinasi yang baik menjadi kunci utama agar seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan data evaluasi yang valid.

“Pelaksanaan TKA dan Asesmen Madrasah bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan madrasah. Oleh karena itu, seluruh madrasah anggota KKM harus memiliki pemahaman yang sama dan kesiapan teknis yang matang,” tegasnya.

Sementara itu, penjelasan teknis terkait kelengkapan data peserta, mekanisme penugasan pengawas, serta ketentuan administratif pelaksanaan TKA disampaikan oleh Abdul Jalil Daulay, selaku Pengawas /HD Madrasah MTs Kabupaten Padang Lawas Utara. Ia menegaskan bahwa seluruh madrasah wajib mematuhi regulasi yang telah ditetapkan guna menjamin pelaksanaan TKA berjalan objektif, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pembahasan mendalam sekaligus penyimpulan hasil rapat dipimpin oleh Drs. Salman Amidi Siregar, Sekretaris KKM 1 Padang Lawas Utara. Rapat menyepakati sejumlah langkah strategis terkait pelaksanaan TKA, Asesmen Madrasah, serta Asesmen Semester Genap khusus bagi peserta didik kelas IX, termasuk pembagian peran dan tindak lanjut yang harus dilaksanakan oleh masing-masing madrasah.

Rapat koordinasi ini ditutup dengan doa, dengan harapan seluruh kesepakatan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik demi kelancaran dan suksesnya pelaksanaan TKA dan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026 di Kabupaten Padang Lawas Utara.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT