Yuk kunjungi situs resmi Kemenag Paluta di https://kemenagpaluta.id/ untuk mendapatkan informasi lengkap seputar layanan, berita, agenda kegiatan, dan inovasi terbaru yang selalu update, resmi, dan terpercaya.
Simangambat (Humas), Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simangambat menerima kedatangan Bapak Timbul Hasibuan yang berkonsultasi terkait pernikahannya yang belum tercatat secara resmi di KUA. Senin (22/09).
Bapak Timbul mendatangi Kantor Urusan Agama Kecamatan Simangambat untuk berkonsultasi dengan PLT KUA Simangambat terkait permasalahannya yang belum memiliki Buku Nikah.
Ia menjelaskan bahwa dirinya belum memiliki buku nikah karena pernikahannya tidak sempat didaftarkan di KUA. Hal ini terjadi lantaran terdapat kendala di masa lalu.
"Saat ini anak saya lulus TNI sehingga membutuhkan buku nikah sebagai persyaratan administrasinya, " ujar pak timbul kepada PLT KUA Kecamatan Simangambat.
Dalam pertemuan tersebut, Plt. Kepala KUA Kecamatan Simangambat, Bapak Khairuddin Harahap, S.Pd., M.M, memberikan arahan dan penjelasan mengenai langkah yang harus ditempuh.
Sebagai solusi, Plt. Kepala KUA menegaskan bahwa jalan terbaik adalah melalui sidang isbat nikah. Dengan mengikuti sidang isbat, pernikahan Bapak Timbul Hasibuan akan mendapatkan legalitas hukum negara dan berhak memperoleh buku nikah resmi dari KUA.
“Kami selalu siap melayani dan mengarahkan masyarakat agar setiap pernikahan memiliki kekuatan hukum yang sah. Sidang isbat menjadi solusi tepat bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah,” jelas Khairuddin.
Pertemuan berjalan dengan lancar dan melahirkan solusi bagi Bapak Timbul Hasibuan.
Ustadz Sirun selaku Penghulu dan Ustadz Wahid Hasibuan turut menyaksikan pertemuan tersebut.
KUA Kecamatan Simangambat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk dalam membantu penyelesaian administrasi pernikahan agar hak-hak hukum keluarga dapat terlindungi.