KUNJUNGAN KERJA DAN SOSIALISASI KAKAN KEMENAG PALUTA

Humas MIN 7 Paluta, Toni Daulay, menambahkan bahwa informasi penting dari sosialisasi ini akan disebarluaskan kepada seluruh stakeholder madrasah, termasuk komite sekolah dan orang tua murid, demi terwujudnya sinergi dalam pendidikan.

Kunjungan Kerja Kakan Kemenag PALUTA

(Humas)​Gunung Martua Padang Lawas Utara (Paluta) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Padang Lawas Utara, H. Mara Timbul Daulay, S.Pd, MM, melaksanakan kunjungan kerja ke MIN 7 Paluta pada Selasa, 04 November 2025. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempererat silaturahmi, memberikan sosialisasi, serta nasehat kepada seluruh dewan guru di madrasah tersebut.

​Kakan Kemenag H. Mara Timbul Daulay disambut langsung oleh Kepala MIN 7 Paluta, Linda Juita Hasibuan, S.Pd, beserta seluruh majelis guru dan staf. Acara yang berlangsung hangat ini menjadi forum penting bagi Kakan Kemenag untuk menyampaikan arah kebijakan kementerian serta memberikan motivasi kepada para pendidik.

​“Guru adalah ujung tombak pendidikan karakter. Tugas kita tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi juga mendidik akhlak. Silaturahmi ini adalah momen untuk saling menguatkan komitmen tersebut,” ujar H. Mara Timbul Daulay dalam sambutannya.

​Salah satu topik utama yang menjadi sorotan dalam kunjungan ini adalah maraknya kasus-kasus yang melibatkan guru dan murid, khususnya mengenai pelaporan orang tua murid terhadap guru terkait masalah kontak fisik terhadap murid.

H. Mara Timbul Daulay menekankan pentingnya bagi guru untuk mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif dalam mendisiplinkan siswa. Beliau mengingatkan bahwa perkembangan zaman menuntut para pendidik untuk lebih bijaksana dan berhati-hati dalam berinteraksi dengan siswa, terutama menghindari segala bentuk kontak fisik yang dapat menimbulkan salah tafsir atau bahkan berujung pada kasus hukum.

  • Pentingnya Komunikasi: Kakan Kemenag menggaris bawahi perlunya komunikasi yang intensif dan transparan antara sekolah, guru, dan orang tua.
  • Prosedur Disiplin: Guru diminta untuk selalu mengikuti prosedur disiplin sekolah yang jelas dan terdokumentasi, serta sebisa mungkin melibatkan pihak lain (seperti guru BK atau kepala sekolah) jika diperlukan tindakan tegas.
  • Perlindungan Guru: Beliau juga menyampaikan komitmen Kemenag untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada guru yang menghadapi permasalahan, asalkan tindakan yang dilakukan masih dalam koridor mendidik dan sesuai dengan kode etik.

​Kepala MIN 7 Paluta, Linda Juita Hasibuan, S.Pd, menyatakan bahwa pihak sekolah akan segera menindaklanjuti arahan Kakan Kemenag dengan melakukan sosialisasi internal lebih lanjut dan memperkuat Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penanganan disiplin siswa.

​“Kami berterima kasih atas nasehat dan penguatan yang diberikan Bapak Kakan Kemenag. Isu ini sangat krusial, dan kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi siswa dan guru,” tutur Linda Juita.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT