Penyuluh Agama Islam Jadi Rohaniawan pada acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Subseksi Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara

Penyuluh Agama Islam Jadi Rohaniawan pada acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Subseksi Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara

Penyuluh Agama Islam Jadi Rohaniawan pada acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Subseksi Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara


Padang Lawas Utara, 11 November 2025 – Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Utara kembali menunjukkan peran aktifnya dalam kegiatan kenegaraan. Dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Subseksi di lingkungan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, salah satu Penyuluh Agama Islam turut berperan sebagai rohaniawan yang memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan.

Acara yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara tersebut dipimpin langsung oleh Dedi Wahyudi, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, dan dihadiri oleh para pejabat struktural, pegawai kejaksaan, serta tamu undangan.

Dalam kesempatan tersebut, rohaniawan dari Kementerian Agama Padang Lawas Utara H. Hincat Pangabisan,  S.HI, M.Pd.I memandu prosesi pengambilan sumpah jabatan dengan khidmat dan penuh makna, menegaskan pentingnya nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas dalam menjalankan amanah sebagai aparatur penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama atas dukungan yang diberikan dalam kegiatan pelantikan tersebut.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada Penyuluh Agama Islam yang telah memimpin prosesi sumpah jabatan dengan penuh hikmat. Kehadiran rohaniawan memberi nilai spiritual yang kuat dalam momentum penting ini,” ujarnya.


Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung dengan tertib dan khidmat, diakhiri dengan ucapan selamat dari seluruh tamu undangan serta doa bersama untuk kelancaran tugas pejabat yang baru dilantik. (Hdsp).

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT