
Yuk kunjungi situs resmi Kemenag Paluta di https://kemenagpaluta.id/ untuk mendapatkan informasi lengkap seputar layanan, berita, agenda kegiatan, dan inovasi terbaru yang selalu update, resmi, dan terpercaya.
Saat Kegiatan
Halongonan (Humas), Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Halongonan terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan administrasi publik dengan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Launching Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala KUA bersama seluruh staf ASN KUA Halongonan di Aula KUA Kecamatan Halongonan. Kamis(21/08).
Kepala KUA Kecamatan Halongonan, Martua Raja Daulay, S.Ag, dalam sambutannya menyampaikan bahwa aplikasi SRIKANDI merupakan langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital di bidang tata kelola kearsipan dan persuratan.
“Kita harus memahami dan menguasai aplikasi ini, karena mulai September 2025 seluruh surat yang keluar maupun masuk di KUA Halongonan wajib diproses melalui SRIKANDI. Dengan demikian, setiap dokumen akan tercatat secara digital, terintegrasi, serta sesuai standar nasional yang ditetapkan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),” tegasnya.
Beliau juga menekankan pentingnya kesiapan seluruh ASN dalam menghadapi perubahan pola kerja ini.
“Tidak ada lagi alasan untuk menunda. SRIKANDI adalah sistem resmi pemerintah, sehingga kita sebagai ASN Kementerian Agama harus menjadi garda terdepan dalam menerapkannya. Dengan penguasaan aplikasi ini, kita bisa memberikan layanan yang lebih cepat, akurat, dan transparan kepada masyarakat,” tambah Martua Raja Daulay.
Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, hadir Miftahurrahman Ritonga, S.Th.I., M.Si, yang juga merupakan Tim SRIKANDI Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Utara. Dalam paparannya, beliau menjelaskan secara rinci tentang konsep, fungsi, dan manfaat dari aplikasi SRIKANDI, mulai dari tata cara pembuatan naskah dinas, alur disposisi digital, hingga penyimpanan arsip elektronik yang terintegrasi.
“Implementasi SRIKANDI tidak sekadar memindahkan dokumen fisik ke dalam bentuk digital, melainkan juga membangun sistem kerja baru yang lebih tertib, efisien, dan akuntabel. Dengan aplikasi ini, setiap surat dapat dipantau statusnya secara real time, sehingga meminimalisir kehilangan dokumen serta mempercepat proses pelayanan,” terang Miftahurrahman Ritonga.
Kegiatan ini berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan praktik langsung penggunaan aplikasi. Seluruh ASN KUA Kecamatan Halongonan terlihat antusias mengikuti setiap tahapan bimtek, mulai dari login, pembuatan draft surat, pemberian nomor surat, hingga proses pengiriman surat melalui sistem.
Menutup kegiatan, Kepala KUA Halongonan menegaskan kembali komitmen jajarannya.
“Alhamdulillah, setelah mengikuti bimtek ini seluruh ASN KUA Halongonan menyatakan siap melaksanakan penggunaan aplikasi SRIKANDI mulai bulan September 2025. Kami optimis, dengan adanya SRIKANDI, tata kelola persuratan di KUA Halongonan akan lebih modern, efisien, dan sesuai dengan semangat reformasi birokrasi digital,” pungkasnya.
Dengan adanya penerapan Aplikasi SRIKANDI ini, diharapkan KUA Halongonan dapat menjadi contoh satuan kerja yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan mampu mendukung program prioritas Kementerian Agama dalam bidang transformasi digital layanan publik. (MRD)